SANGATTA – Upaya memperluas layanan pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, secara resmi mengukuhkan pengurus unit LKBH di lima kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon. Prosesi pengukuhan digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11/2025).
Dalam acara tersebut, Misliansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Korpri dan pengurus LKBH yang telah berkomitmen memperluas pembentukan unit layanan hingga ke tingkat kecamatan.
Kehadiran unit baru ini dianggap sebagai kelanjutan dari pembentukan LKBH Korpri tingkat kabupaten yang dimulai tahun sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa langkah ini penting mengingat jumlah ASN di Kutim mencapai hampir 13.000 orang yang tersebar di berbagai wilayah.
Menurut Misliansyah, banyak persoalan ASN muncul di tingkat kecamatan dan membutuhkan penanganan cepat, sementara pengawasan langsung dari kabupaten memiliki keterbatasan. Karena itu, pembentukan unit LKBH di kecamatan diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan lembaga dalam memberi perlindungan dan pendampingan hukum.
Ia menegaskan bahwa keberadaan unit ini akan membantu ASN memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus menghindarkan mereka dari pelanggaran hukum maupun pelanggaran etika kepegawaian.
Dalam penjelasannya, Misliansyah menyoroti beragam kasus pelanggaran disiplin ASN yang masih kerap ditemukan, mulai dari persoalan perdata, pidana, hingga masalah rumah tangga yang memiliki aturan berbeda dibanding hukum umum.
Ia mengingatkan bahwa ketidaktahuan sering menjadi pemicu munculnya pelanggaran, sehingga konsultasi hukum perlu menjadi budaya di lingkungan ASN.
“Kami berharap teman-teman ASN di kecamatan segera berkoordinasi dengan pengurus LKBH setempat jika menghadapi masalah hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sekretariat LKBH Kutim berada di Kantor BKPSDM, yang menjadi pusat konsultasi bagi ASN. Di sana, pegawai dapat berkonsultasi langsung dengan tim hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi maupun mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari.
Misliansyah menegaskan bahwa LKBH hadir untuk memastikan setiap ASN memahami aturan yang berlaku dan terhindar dari risiko sanksi yang tidak diinginkan.





