Kejari Kutim Tetapkan ‘J’ Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor APBDes Desa Bumi Etam TA 2024

oleh -687 views
ca0a11a8 e473 4b85 8d56 171571b0efdf

Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menggelar Press Release terkait Penetapan Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan APBDes Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pada hari ini, Rabu (05/11/2025), Jaksa Penyidik Kutim telah menetapkan J, selaku Kaur Keuangan Desa Bumi Etam periode 2019 hingga bulan Juli 2025 sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor APBDes Desa Bumi Etam TA 2024.

Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael Anthonius Firman Tambunan, didampingi Kasi Intelejen dan Kasubsi I Bidang Intelejen, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang terdiri dari Perangkat Desa Bumi Etam dan Pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua orang ahli.

Baca Juga :  Pasca Lebaran Ke 2, Warga Padati Sungai Mejeng di Kongbeng Sebagai Tempat Liburan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada 2024 Desa Bumi Etam mengelola APBDes senilai Rp10.428.339.059 (Sepuluh Miliar Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Puluh Sembilan Rupiah). Dalam anggaran tersebut, terdapat kegiatan pengadaan 15 unit motor untuk RT dengan nilai anggaran sebesar Rp332.700.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

“Uang tersebut telah dicairkan oleh Saudari J, namun tidak dibayarkan untuk pengadaan 15 unit motor tersebut, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kutim.

Baca Juga :  Ultah Ke 40, Ketua KNPI Kutim Felly Lung Mendapat Surprise dari AJKT

Selain itu, dari tanggal 21 Januari 2025 hingga 13 Februari 2025 J juga melakukan penarikan Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 Desa Bumi Etam dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan tersebut.

“Dana SiLPA tahun 2024 Desa Bumi Etam yang telah ditarik oleh Saudari J sebesar Rp1.769.034.912 (Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Rupiah) serta uang pajak. Dengan rincian PPn senilai Rp8.991.261, PPh 23 senilai Rp1.126.126, dan Pajak Daerah sebesar Rp1.550.000,” paparnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bela Negara Ke-75, Bupati Kutim : Tugas Kita Bersama Menjaga NKRI!

Kasi Pidsus menyampaikan, total uang yang digunakan oleh J adalah sebesar Rp2.113.959.461 (Dua Miliar Seratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) yang mana digunakan untuk bermain aplikasi pengganda uang, hingga uang tersebut habis dimasukkan ke dalam aplikasi pengganda uang tersebut.

Atas tindakannya, J akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutim guna penyeledikan lebih lanjut.