Proses Pergantian Ketua Berjalan, Nidya Listyono Usulkan Pimpinan Rapat Dari Wakil Ketua DPRD Kaltim

oleh -351 views
IMG 20220511 WA0066 scaled 2

Samarinda – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listyono mengusulkan bahwa pimpinan rapat harus diserahkan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD.

Hal tersebut dilontarkan lantaran persoalan pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang belum juga tuntas. Sebagai kader Partai Golkar, dia mengatakan memiliki kewajiban untuk menyampaikan saran tersebut.

“Saya tidak mau membuat malu atau bagaimana, tidak. Tapi saya punya kewajiban sebagai kader partai untuk menyampaikan. Proses administrasi yang sudah dijalankan, pimpinan DPRD adalah representasi dari suara Partai Golkar, suara kursi yang kemudian hadir pada hari ini,” ungkap legislator Karang Paci Asal Dapil Samarinda ini, saat Rapat Paripurna ke-12 di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (10/5/2022).

Baca Juga :  Labu Madu Berhasil dibudidayakan Petani Sangatta Selatan » Kutim Post

Selain itu, pihak Partai Golkar telah memberikan instruksi bahwa proses pergantian ini berjalan, bahkan semua proses hukum telah dilaksanakan. Jika memang menunggu proses hukum yang diajukan kembali Makmur HAPK, Tio dengan hormat meminta pimpinan untuk bijaksana menyikapi persoalan itu.

Baca Juga :  Banyaknya Pengetap BBM, Pemkab Kutim Rakor dengan Instansi Terkait Cari Solusi

“Kalau memang mau diulur sampai dua tahun selesai tidak apa-apa, Wakil Ketua untuk ambil pimpinan. Atau opsi yang kedua, pimpinan yang ada yang ditunjuk Partai Golkar untuk maju bersama-sama ke depan. Karena kalau kita bicara begini kan sama-sama menunggu dan mari sama-sama saling menghargai,” uajar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu.

Baca Juga :  Kasmidi : Rencana Pembangunan RS Pratama di Wilayah Pedalaman Sudah Final

Politikus Golkar itu pun meminta agar pimpinan tidak menghambat seluruh proses yang ada. Tio mengatakan bahwa pihak fraksi juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur, dan kepada pimpinan terkait putusan inkrah yang belum ada balasan.

“Sehingga saya minta kepada lembaga ini untuk bersurat langsung ke Kemendagri terkait permohonan tindak lanjut pergantian ini,”tutupnya. (G-S01)