Legislator Dapil IV Gelar Sosper, Bapenda Paparkan 13 Jenis Pajak

oleh -2 views

TELEN – Ratusan warga terlihat antusias menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Senin 10 November 2025.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda legislator DPRD Kutai Timur khususnya dari Daerah Pemilihan IV untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan perpajakan terbaru.

Acara dibuka oleh Camat Telen, Petrus Ivung, dan turut dihadiri berbagai unsur masyarakat, pemerintahan desa, perwakilan perusahaan, serta jajaran dari kecamatan sekitar. Lima anggota DPRD yang hadir antara lain Bachok Riandi, Aidil Fitri, Yan, Baya Sargius, dan Bambang Bagus Wondo Saputro. Selain itu hadir pula tujuh staf pendamping dari Sekretariat DPRD Kutim.

Baca Juga :  Pimpin SMSI Samarinda, Arditya Aziz Fokus pada Penguatan Standar Jurnalistik

Sejumlah pejabat lain ikut hadir, termasuk perwakilan Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng, Danramil Muara Wahau Kapten Kav Muttaqin, Babinsa Serda Tata Tri, Kapolpos Telen Iwan Agung Nugroho, kepala desa, ketua RT, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga :  881 Anggota BPD Resmi Dikukuhkan, Wabup Kasmidi: Semoga Bisa Bekerja Lebih Maksimal

Sebagai narasumber, Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur menurunkan Simon Floris yang memaparkan isi Perda Nomor 4 Tahun 2025, termasuk penjelasan mengenai 13 jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Dalam sambutannya, Bachok Riandi yang memimpin jalannya sesi dialog menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat. Ia menilai pemahaman publik terhadap perda pajak sangat penting agar kontribusi terhadap PAD dapat semakin meningkat di tengah menurunnya pendapatan dari sektor migas dan pertambangan.

Baca Juga :  Pojok Uji Keamanan Pangan di Pasar Induk Sangatta Gratis Bagi Masyarakat

“Kita harus mulai beralih memanfaatkan potensi dari sektor lain seperti perkebunan, tenaga kerja, dan jasa daerah,” ujarnya.

Suasana diskusi berlangsung dinamis dengan banyaknya pertanyaan serta masukan dari masyarakat dan perwakilan perusahaan. Penjelasan teknis yang disampaikan Bapenda mendapat respon positif dan membuat waktu kegiatan yang awalnya direncanakan berakhir pukul 12.00 diperpanjang hingga pukul 13.00.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol kebersamaan dalam mendukung penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2025 untuk pembangunan Kutai Timur.