Zakat: Pembersih Harta dan Penolong Sesama Muslim

oleh -405 views
57ad694f 792e 426e a570 6f1ce9bc2e27

Kutai Timur – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat muslim yang mampu.  Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga memiliki manfaat yang luar biasa, baik secara spiritual maupun sosial.  Dalam Al-Quran, terdapat banyak ayat yang menjelaskan tentang pentingnya zakat, salah satunya adalah:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan itu engkau akan membersihkan (menyucikan) dan menyuburkan mereka. Dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. At-Taubah ayat 103)

Ayat ini menjelaskan bahwa zakat memiliki fungsi sebagai:

Penyuci harta: Dengan mengeluarkan zakat, harta kita menjadi bersih dan berkah.

Penolong bagi yang membutuhkan: Zakat disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq) sehingga dapat meringankan beban hidup mereka.

Pemicu doa dan kepedulian:bZakat mendorong kita untuk mendoakan para mustahiq dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama muslim.

Islam mengatur berbagai jenis zakat yang wajib dikeluarkan sesuai dengan kepemilikan harta benda.  Berikut beberapa jenis zakat yang umum:

Zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri berupa bahan makanan pokok.

Zakat maal: Zakat yang dikenakan atas harta benda yang dimiliki, seperti emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, dan barang perdagangan.

Zakat fitrah: Zakat yang dikenakan atas hewan ternak tertentu, seperti sapi, kambing, dan unta.

Zakat tidak hanya memberikan manfaat bagi para mustahiq, tetapi juga bagi para muzakki (orang yang mengeluarkan zakat).  Berikut beberapa hikmah berzakat:

  • Mensucikan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia
  • Menumbuhkan rasa syukur atas nikmat rezeki
  • Mempererat persaudaraan sesama muslim
  • Menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat

Dengan memahami pentingnya zakat dan manfaatnya, yuk kita biasakan untuk mengeluarkan zakat secara rutin.  Untuk penentuan nishab dan hitungan zakat yang benar, Anda bisa berkonsultasi dengan lembaga pengelola zakat terpercaya yang ada di sekitar Anda.

Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya menyucikan diri dan menebar kebahagiaan bagi fakir miskin, tetapi juga turut membangun masyarakat yang lebih sejahtera.  Mari jadikan zakat fitrah sebagai bagian dari ibadah dan tradisi di hari raya Idul Fitri.

Seperti yang dilakukan oleh warga di setiap daerah, kita ambil contoh di Muara Wahau tepatnya di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau pada Masjid Jami Al-Falah yang rutin setiap Tahunnya membuka Amil Zakat/ UPZ ( Unit pengumpulan zakat)  Tahun ini pada bulan Ramadhan lalu mendapatkan  zakat dari Muzaki berupa uang sebesar Rp 45.000.000 dan beras sebanyak 1 500 KG. Sedangkan jumlah Mustahiq nua 293 jiwa (pada tahun 2024) .

Desa Wanasari dengan jumlah penduduk -+2000 jiwa, tercatat pada 2023 jumlah mustahiq di desa Wanasari-+350jiwa. Dan ditahun 2024 yang tercatat pada UPZ jumlah mustahiqnya hanya 293 jiwa. Hal ini dikarenakan pada tahun 2024 didesa wanasari tidak hanya Masjid Jami Al-Falah yang membuka UPZ melainkan ada beberapa Mushola yang membukanya juga dengan izin dari Baznas Muara Wahau.

Semoga kita senantiasa dimudahkan dalam menjalankan ibadah zakat dan merasakan keberkahannya.  Aamiin ya Rabbal alamin.

Untuk diketahui, sumber data berasal dari UPZ Masjid Jami Alfalah, dan Wawancara dengan Ustad Hamzan Wadi selaku sekretaris panitia UPZ Masjid jami Al-falah 2024.

Penulis: Astiana, Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) jurusan Syari’ah, prodi Ekonomi Syari’ah semester 6.