Gelar Paripurna Ke-10 Ketua DPRD Kutim Joni, Berharap Perda Ketenagakerjan Bisa Kurangi Angka Pengangguran

oleh -398 views
Gelar Paripurna Ke-10 Ketua DPRD Kutim Joni, Berharap Perda Ketenagakerjan Bisa Kurangi Angka Pengangguran
Suasana Saat Rapat Paripurna Ke-10 Tentang Ketenagakarjaan dan Raperda 11Desa (06/06/2022) BERITA KUTIM.COM (Poto.vnt)

BERITA KUTIM. SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mengelar Rapat Paripurna Ke-10 tentang  persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD kabupaten Kutai Timur mengenai, Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang peyelenggaraan ketenagakerjaan.

Serta Rancangan peraturan daerah pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kerayan Bilas, Desa Parianum, Desa Kalinjau Tengah, Desa Jabdan dan Desa Miau Baru Utara, rapat digelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim. Pada Senin (06/06/2022).

Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., Saat Pimpin Paripurna Ke-10 DPRD Kutim

Pada Rapat Paripurna Ke-10,di Pimpin Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., didampingi Wakil Ketua I Asti, Wakil Ketua II Arfan, Serta 27 Anggota DPRD Kutim, dan hadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, juga Para Forkopimda, para Camat dan Kepala Desa, Perwakilan Perusahaan, Perserikatan Buruh serta Undangan Lainya.

Gelar Paripurna Ke-10 Ketua DPRD Kutim Joni, Berharap Perda Ketenagakerjan Bisa Kurangi Angka Pengangguran

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, dengan disetujuinya perda ini, untuk mempermudah pelayanan publik ke masyarakat, dari setiap Desa yang dibentuk, juga mempermudah tenaga kerja lokal dalam mencari pekerjaan, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di Kabupaten Kutai Timur, “mudahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai denga napa yang kita harapkan Bersama,” ungkapnya.

Selanjutnya, Rapat paripurna ke-10 ini dilakukan dengan penandatanganan dari Pihak Legislatif dan eksekutif ditandai dengan disetujuinya raperda ketenaggakerjaan  menjadi perda oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dengan disaksikan semua undangan yang hadir. (vnt)